Saya setuju terhadap pendapatnya Sholahuddin Wahid dalam “perjalanan dasar Negara”
Pendapat Sholahuddin Wahid adalah sebagai berikut:
Piagam Jakarta (Pj) mengalami perjalanan panjang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada tanggal 18 Agustus 1945, tujuh kata dalam Pj “ dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluk islam” dicoret atas dasar kesepakatan tokoh islam dengan Bung Hatta.
Substansi Pj diperjuangkan kembali dalam majelis konstituante dan kemudian Bung Karno mengeluarkan dekrit 5 juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 yang mengangkat kembali Pj.
Terjadi perdebatan antar tokoh pendukung Pj dengan penentangnya tentang posisi Pj pasca dekrit 5 juli 1959.lau muncul lagi setelah partai-partai islam di dirikan
Pada era reformasi. Pada SU MPR 2001 menunjukan bahwa pendukung Pj dalam MPR jauh dibawah pendukungan dalam konstituante.
Secara De facto dalam realitas para tokoh parpol dan ormas islam sudah menerima pancasila.
Alasan saya mendukung pernyataan Sholahuddin Wahid adalah:
Karena semua tokoh parpol dan ormas islam sudah menerima pancasila, apabila kita tidak setuju berarti kita melawan banyak para tokoh parpol dan ormas islam yang lebih mengetahui akar pemasalahannya, sekarang permasalahan bukan menerima atau tidak menerima tetapi sekarang permasalahan bagaimana cara menjalankan pancasila dalam kehidupan sehari-hari
Sabtu, 06 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar