Nama: Mochammad IQBAL
Universitas: UIN JKT
Jurusan : Ips/smtr 1
Permasalahan yang terpenting dalam masyarakat yang tidak diatur dalam Undang-undang
Menurut saya yang tidak diatur dalam undang-undang adalah:
a. Undang-undang tidak mengatur larangan berpacaran, karena menurut saya ini penting ,dari kebiasaan pacaran ini akan menimbulkan efek negative , Apabila pacaran tidak diatur maka bangsa kita rusak karena bangsa kita akan terkena dampaknya yaitu hamil di luar nikah, pernikahan dini, kumpul kebo.,pemerkosaan. Oleh karena itu untuk mencegah hal seperti itu maka pemerintah harus mengeluarkan UU Anti pacaran.
b. Didalam undang-undang tindak pidana korupsi , tidak ada hukum yang sangat berat bagi koruptor supaya tidak ada yang mau lagi menjadi koruptor yaitu hukuman mati bagi koruptor . masa hukum mati hanya dipakai untuk teoris saja padahal teroris sama koruptor lebih jahat koruptor karena teoris hanya membunuh sekian banyak orang secara langsung dan meninggalkan bekas cacat seumur hidup bagi yang selamat tapi koruptor membunuh semua rakyat indonesia melalui perlahan-perlahan tidak kelihatan dan meninggalkan cacat bagi bangsa ini yang susah disembuhkan.
c. Undang-undang tidak mengatur pembatasan&pemerataan kekayaan masyarakat, kenapa harus dibatasi kekayaan warga? Karena apabila warga yang kaya tidak dibatasi kekayaan maka ia akan terus menumpukkan hartanya bagi dirinya sendiri dan rakyat miskin tetap menjadi miskin. Apabila kekayaan disama ratakan mungkin tidak ada lagi saudara kita se indonesia yang tertimpa kelaparan,busung lapar , menjadi pengemis , pengamen jalanan , penjualan anak balita. Coba Negara indonesia mencontoh kehidupan berpolitik Nabi Muhammad Saw, karena zaman itu menerapkan Baitul Mal yaitu rumah harta buat orang tidak mampu dari orang mampu.
d. Undang-undang tidak mengatur pendidikan agama bagi penganutnya, pendidikan agama hanya dilakukan di sekolah-sekolah formal , terbatas untuk anak yang berumur 7 tahun sampai Sma dan pendidikan agama hanya selintas lewat saja. coba pemerintah menerapkan wajib pendidikan agama dari umur lima tahun sampai 14 tahun selama seminggu sekali. Itu akan memberikan efek moral yang sangat bagus bagi penerus bangsa agar terhindar dari hal-hal yang melawan hukum agama maupun hukum Negara.
Sabtu, 06 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar